Ketua KPK, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa WNA tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki. “Kami telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap seorang WNA yang terlibat dalam penyelidikan kasus korupsi. Pencegahan ini penting untuk memastikan yang bersangkutan tidak melarikan diri dan dapat menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua KPK.
Pencegahan bepergian ke luar negeri ini dilakukan melalui kerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Langkah ini memastikan bahwa WNA tersebut tidak dapat meninggalkan Indonesia selama proses hukum berlangsung. KPK menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat penegakan hukum.
Dalam upaya untuk memberantas korupsi, KPK tidak hanya fokus pada warga negara Indonesia, tetapi juga pada pihak-pihak asing yang terlibat. Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan memastikan bahwa semua pelaku korupsi dapat diadili tanpa pandang bulu. “Kami ingin mengirimkan pesan yang jelas bahwa KPK tidak akan mentolerir korupsi dalam bentuk apapun dan oleh siapapun,” tambah Ketua KPK.
Langkah pencegahan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk kalangan pemerintah dan masyarakat sipil. Mereka menyatakan bahwa tindakan tegas seperti ini diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Dengan pencegahan ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi dan memperkuat integritas hukum di Indonesia.