Pria Disekap dan Disiksa 3 Bulan di Jaktim Tidak Bayar Hutang,Jakarta Timur – Seorang pria, berinisial A, ditemukan dalam kondisi kritis setelah disekap dan dianiaya oleh sekelompok orang selama tiga bulan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jakarta Timur. Korban diduga disekap karena kegagalannya dalam melunasi hutang kepada para pelaku.
Penemuan korban berawal dari laporan warga yang mendengar suara jeritan dari dalam rumah kontrakan tersebut. Polisi yang tiba di lokasi kemudian menemukan A dalam kondisi memprihatinkan. Tubuhnya penuh dengan luka-luka, dan ia kesulitan untuk berbicara.
Berdasarkan keterangan dari warga, A diketahui telah dikurung di dalam rumah kontrakan tersebut selama tiga bulan terakhir. Para pelaku, yang diduga merupakan rekanan bisnis A, menuntut pembayaran hutang yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Korban dianiaya secara rutin selama masa penculikannya. Ia dipaksa untuk bekerja untuk membayar hutangnya, dan ketika ia tidak mampu, ia dianiaya lagi,” ujar seorang petugas kepolisian.
Pria Disekap dan Disiksa 3 Bulan di Jakarta Timur karena Tidak Bayar Hutang
Polisi telah mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam penculikan dan penyiksaan A. Para tersangka merupakan rekanan bisnis A yang merasa dirugikan akibat kegagalan korban dalam membayar hutang.
“Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga sedang mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambah petugas kepolisian.
Kasus ini menyoroti isu penting mengenai praktik pemungutan utang yang tidak benar. Penyiksaan dan penculikan merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat dibenarkan. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan hukum kepada pihak berwajib.
Aksi brutal para pelaku ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Lembaga swadaya masyarakat dan aktivis hak asasi manusia mengecam keras tindakan penyiksaan dan penculikan tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.
“Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah hutang piutang di Indonesia. Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan hukum dalam praktik pemungutan utang,” ujar seorang aktivis HAM.
Korban A saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Ia mengalami luka-luka serius di berbagai bagian tubuhnya, dan kondisinya masih belum stabil. Polisi berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.